Hukum Parfum Bagi Perempuan
Assalamu'alaikum sahabat fillah semuanya!!..semoga kalian semuanya dalam keadaan sehat..aamiin
Kali ini saya mau membahas tentang hukum parfum bagi perempuan
Parfum di era sekarang sudah menjadi hal wajib bagi laki laki maupun perempuan karena memakai parfum bisa meningkatkan kepercayaan diri kita untuk beraktivitas karena kalo kita beraktivitas dalam keadaan bau badan kita merasa tidak pede maka dari itu kita sering memakai parfum agar badan kita tidak berbau karena keringat
Tapi dalam islam terdapat hukum memakai wangi wangian atau sekaranh kita bisa sebut sebagai parfum ..khusus nya untuk perempuan ada aturan memakai parfum karena parfum tersebut bisa menjadi fitnah untuk dirinya
Dalam gambar tersbut menjelaskan bahwa " Seseorang perempuan yang menggunakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah pelacur ( HR.An Nasa'i no. 5129, Abu Daud no 4173 ,Tirmidzi no 2786 dan Ahmad 4:414) "
Dari hadist tersebut menjelaskan bahwa bila ada seseorang memakai parfum yang berniat untuk menggoda atau agar laki laki mencium bau parfum nya untuk memikat laki laki tersebut atau untuk menaikan syahwat laki laki tersebut maka perempuan tersebut sama dengan seorang pelacur
Maka dari itu hati hati dalam menggunakan sesuatu dan kembali lagi pada niat kita menggunakan barang tersebut agar amalan yg kita perbuat tidak menjadi dosa pada diri kita .
Tapi maksud dari hadist tersebut bukan berarti wanita tidak boleh memakai wewangian tapi harus secukup nya dan hanya untuk menetralkan bau saja seperti contoh nya deodoran dan harum nya tidak berlebihan dan berniat untuk menghilangkan bau saja tidak berniat untuk hal yang lain
Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه
“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh Sunnah lin Nisa’, hlm. 387)
Jadi kesimpulan nya adalah wanita tidak boleh keluar menggunakan wewangian yang berlebihan karna bisa menjadi fitnah dan bisa membangkitkan syahwat bagi laki laki ..memakai wewangian bagi perempuan haruslah sewajarnya saja hanya untuk menetral kan bau saja..
Wallahualam bissawab....!!!!
